Kronologi Mahasiswi di Depok Terbunuh, Berawal Diajak Ngopi Bareng

- 22 Januari 2024, 19:32 WIB
Ilustrasi - Polisi mengungkapkan kronologi mahasiswi di Depok yang terbunuh, sebut awalnya diajak ngopi bareng oleh pelaku.
Ilustrasi - Polisi mengungkapkan kronologi mahasiswi di Depok yang terbunuh, sebut awalnya diajak ngopi bareng oleh pelaku. /pexels.com/kat wilcox/

PR DEPOK – Polisi membeberkan kronologi pembunuhan mahasiswi Universitas Gunadarma bernama KRA (20). Korban sebelumnya ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Sukmajaya, Depok, pada hari Kamis, 18 Januari 2024.

Setelah dilakukan pengejaran selama 15 jam, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok bernama Argiyan Arbirama (20) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.

“Pada Jumat, 19 Januari 2024, tepatnya di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tersangka berhasil ditangkap,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, pada Senin, 22 Januari 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: TOP 8 Rumah Makan di Jepara, Paling Hits dan Terkenal Lezat Banget!

Kronologi Pembunuhan

Pelaku dan mahasiswi malang itu awalnya berkenalan melalui aplikasi media sosial Line. Mereka sudah saling mengenal sekitar 4 bulan.

Karena belum pernah bertemu, pelaku mengajak mahasiswa tersebut untuk bertemu. Mereka berjanji untuk bertemu pada Kamis, 18 Januari 2024.

“Pada 18 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 pelaku mengontak korban melalui chat dan mengajak untuk ngopi bareng,” katanya

Baca Juga: Bansos BPNT 2024 Kapan Cair Tanggal Berapa? Cek Informasi Terbarunya di Sini

Pelaku meminta korban menjemputnya. Walau sempat menolak, namun korban bersedia setelah dipaksa.

“Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa agar korban mau untuk menjemput. Korban pun bersedia menjemput di kontrakan pelaku. Korban yang tiba lalu diminta masuk ke dalam rumah. Pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” katanya.

Pelaku kemudian meminta mahasiswa malang tersebut duduk di ruang tamu dan ke kamar mandi. Saat korban ke kamar mandi, pelaku langsung menarik tangan korban dan diajak ke kamar.

Baca Juga: Update Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka Besok Lusa? Cek Info Jadwal dan Cara Gabung Gelombang

“Pelaku memaksa, menarik korban duduk di atas kasur. Saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh daripada korban. Karena korban berontak dan teriak, pelaku langsung mencekik korban dan mendorong di arah tempat tidur. Korban yang masih berteriak-teriak membuat pelaku mencekik korban sampai lemas

“Pelaku terus mencekik keras dan korban berupaya mencakar tubuh pelaku. Saat itu pelaku mempemerkosa korban,” ujarnya.

Setelah itu tersangka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung dan sarung bantal, lalu menutup korban dengan selimut.

Baca Juga: TOP 6 Rumah Makan di Kebumen, Rasakan Makanan Paling Enak dan Mantap di Sini!

Sebelum kabur, pelaku mengambil barang-barang milik mahasiswi itu dan memberitahu ibunya.

“Ketika kabur, pelaku memberitahu ibu kandungnya melalui chat di media sosial bahwa ada perempuan yang diikat di rumah. Saat ibu pelaku masuk ke dalam rumah, korban sudah meninggal dunia,” tuturnya.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah