Soroti UU DKJ, Wakil Wali Kota Depok Ungkap Hal Ini

- 25 April 2024, 10:00 WIB
Wakil Wali Kota Depok, Jawa Barat, Imam Budi Hartono. ANTARA/Feru Lantara
Wakil Wali Kota Depok, Jawa Barat, Imam Budi Hartono. ANTARA/Feru Lantara /

PR DEPOK - Imam Budi Hartono, Wakil Wali Kota Depok, menyatakan bahwa persetujuan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-udang (UU DKJ) akan mempercepat pembangunan di Kota Depok yang terletak di dalam kawasan aglomerasi DKJ.

Menurutnya, hal tersebut akan mengubah posisi Jakarta dari ibu kota negara menjadi pusat perdagangan dan kota global, serta berdampak positif pada percepatan pembangunan Depok.

Imam menekankan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam kawasan aglomerasi DKJ, yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Baca Juga: Inilah 4 Warung Nasi Goreng Ternikmat di Karawang Jawa Barat

Hal itu akan dilakukan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi, yang diharapkan akan memiliki peran yang efektif dalam mengoordinasi pembangunan di wilayah tersebut.

Dalam konteks ini, Bang Imam mengingatkan agar Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur tidak mengulangi kesalahan lembaga sebelumnya.

Yaitu Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur), yang kini telah dibubarkan. Dia berharap bahwa lembaga baru ini akan diberi kewenangan yang cukup untuk meningkatkan tingkat keberhasilannya.

Bang Imam juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap BKSP agar lembaga baru yang serupa, seperti Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur, memiliki kewenangan yang memadai dalam mengoordinasi, memiliki kewenangan, dan mengatur alokasi anggaran yang efektif.

Baca Juga: 7 Kedai Kopi Paling Favorit Dikunjungi Para Kopi Mania di Depok, Ini Alamat Lokasinya

Selanjutnya, Imam Budi Hartono berharap bahwa setelah RUU DKJ diberlakukan, Kota Depok dapat mengejar kemajuan pembangunan dan kesejahteraan yang setara dengan Jakarta.

Untuk mencapai hal ini, dia menyoroti beberapa aspek yang perlu difokuskan, antara lain transportasi publik, penanggulangan banjir, lingkungan dan pengelolaan sampah, pendidikan dan kesehatan, serta tata ruang.

Sebelumnya, dalam diskusi daring, Yayat Supriatna, seorang pengamat tata kota dari Universitas Trisaksi, mengungkapkan harapannya bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi akan memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan dan menyinergikan program-program antarwilayah.

Dia menekankan pentingnya agar keberadaan Dewan Aglomerasi ini dapat dirasakan oleh masyarakat melalui kebijakan-kebijakannya.

Baca Juga: Inilah Rekomendasi 7 Rumah Makan Termurah dan Terpopuler di Karawang, Alamatnya di Sini

Yayat berpendapat bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi harus memiliki kewenangan eksekusi untuk memerintahkan bupati atau wali kota di wilayah aglomerasi untuk menyinergikan program dan kebijakan mereka.

Contohnya, dewan tersebut dapat meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan subsidi tarif KRL tidak hanya untuk warga Jakarta, tetapi juga untuk wilayah sekitarnya seperti Bogor, Depok, dan Tangerang.

Dia juga menyoroti pentingnya pengembangan sistem transportasi publik yang efisien dan infrastruktur yang handal untuk mendukung Jakarta sebagai kota bertaraf dunia, terutama setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Yayat menekankan perlunya tarif integrasi antarmoda yang merata dan pengembangan sistem transportasi yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, sehingga mengurangi polusi udara.

***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah