Berdasarkan SK Wali Kota, Berikut Jam Operasional Aktivitas Usaha Selama Masa Pembatasan di Depok

- 16 November 2020, 13:26 WIB
Kota Depok.
Kota Depok. /Antara/

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang kebijakan pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya serta aktivitas warga.

Kebijakan pembatasan jam operasional tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/411/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Dalam surat keputusan tersebut, pembatasan jam operasional untuk tempat usaha, diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.

Begitu pula dengan aktivitas warga, dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Ridwan Kamil Meminjam Uang ke Bank Dunia Melalui Surat, Simak Faktanya
 
Keputusan pembatasan jam operasional ini berlaku selama 14 hari dimulai sejak 15 November sampai dengan 28 November 2020.

Selain pembatasan jam operasional tempat usaha dan kegiatan warga, Pemkot Depok juga kembali memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis.

Kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/412/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Terkait Kasus Perkara Mahkamah Agung 2011-2016

Kebijakan pembatasan kegiatan usaha kuliner ini dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.

Pelayanan makan di tempat (dine in) dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Sedangkan pelayanan dibawa pulang (take away) dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan pembatasan kegiatan usaha kuliner ini juga berlaku selama 14 hari dimulai sejak 15 November sampai dengan 28 November 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film John Wick: Chapter 2, Aksi Balas Dendam Keanu Reeves Setelah Dikhianati Temannya

Langkah tersebut diambil Pemkot Depok, guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok.

Keputusan kebijakan tersebut dapat diperpanjang di kemudian hari berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian kebijakan pembatasan kegiatan usaha dan aktivitas warga di Kota Depok.

- Penarapan: 15 - 28 November 2020

- Aktivitas warga: 21.00 WIB.

- Kegiatan usaha non kuliner: 21.00 WIB.

- Kegiatan usaha Kuliner:

Makan di tempat (dine in): 20.00 WIB

Dibawa pulang (take away): 21.00 WIB

Operasional: 21.00 WIB.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x