PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memanggil mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, pada Senin, 16 Oktober 2020.
Pemanggilan Marzuki Alie ini terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi dalam perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto/Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Sinopsis Film John Wick: Chapter 2, Aksi Balas Dendam Keanu Reeves Setelah Dikhianati Temannya
Sebelumnya, nama Marzuki Alie sempat muncul dalam persidangan terkait perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu 11 November 2020.
Dalam persidangan tersebut, Direktur PT Mitra Abadi Rahardja, Hengky Soenjoto, menyebut adiknya, Hiendra Soenjoto sempat ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki Alie guna mengurus sengketa hukum.
"Saya bacakan BAP nomor 52 saudara menjelaskan 'Awalnya antara Hiendra Soenjoto dan Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan kepada Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu, 11 November 2020.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Tampilkan Ledakan Tabung Gas LPG Akibat Digoyang-goyangkan, Simak Faktanya
Saat itu, Jaksa Wawan membacakan BAP milik Hengky Seonjoto, yang menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto.