KPK Panggil Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Terkait Kasus Perkara Mahkamah Agung 2011-2016

- 16 November 2020, 13:04 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Benardy Ferdiansyah

Nurhadi dan menantunya telah didakwa menerima suap Rp45.726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum.

Keduanya juga didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp37.287 miliar pada periode 2014-2017.

Baca Juga: Sebut Pelanggar Syariat Islam Tak Boleh Diberi Ruang, Walkot Aceh Minta Satpol PP Lakukan Penertiban

Terdapat dua gugatan dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi dalam perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 tersebut.

Gugatan pertama, yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Sedangkan gugatan kedua, yaitu perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Baca Juga: 16 November Jadi Hari Toleransi Internasional, Berisi Harapan Pupuk Sikap Pengertian Lawan Kekerasan

Sebelumnya, Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto, telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Hiendra telah ditangkap oleh tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Sementara Nurhadi dan Rezky Herbiyanto, telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah