Wagub DKI Tiba di Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi, Bawa Berkas Pergub, Kepgub, dan UU Prokes

23 November 2020, 13:36 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /PMJ News

PR DEPOK  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, telah tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait kasus kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan.

“Jadi hari ini saya akan hadir Senin 23 November 2020 pukul 11.00 WIB akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait klarifikasi (pelanggaran prokes) di Petamburan,” tutur Wagub DKI yang akrab disapa Ariza tersebut, pada Senin, 23 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ariza mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan undang-undang protokol kesehatan.

Baca Juga: Pertahankan Indikator Penanganan Covid-19, Presiden Minta Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi

“Kami juga membawa berkas soal peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur (Kepgub), peraturan perundang-undangan terkait protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta,” tuturnya.

Ia pun menuturkan, akan memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Saya akan memberikan keterangan fakta dan daya apa adanya sejauh yang saya ketahui sesuai peraturan perundang-undangan ketentuan yang ada,” ujar Ariza.

Baca Juga: Masih Tunggu Izin Edar dari BPOM, Jokowi Instruksikan Simulasi Vaksin Digencarkan di Sejumlah Daerah

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan rencananya hari ini tanggal 23 November 2020, Wagub DKI Jakarta akan melakukan klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi di pesta pernikahan putri dari Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Pernikahan yang diselenggarakan berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi itu kabarnya dihadiri oleh ribuan tamu undangan.

Agenda besar ini lantas memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak pemda terkait kerumunan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Beri Bantuan 100 Ribu untuk Pelanggan Setia Operator Tertentu, Simak Faktanya

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengirim surat panggilan pada sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah melakukan klarifikasi lebih dulu, yakni pada tanggal 17 November 2020 lalu.

Selain Anies, panitia acara Habib Rizieq serta beberapa tamu undangan juga diminta untuk hadi di Polda Metro Jaya dalam rangka memberikan klarifikasi.

Di sisi lain, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: TNI Copot Baliho hingga Usulkan Pembubaran FPI, Fadli Zon: Diujung Timur Sana OPM Masih Menentang

Dirinya dinilai telah melanggar aturan jumlah maksimal tamu undangan yang disyaratkan oleh pemerintah setempat di masa pandemi Covid-19.

Habib Rizieq pun dikabarkan telah membayarkan denda yang dikenakan kepada Imam Besar FPI tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler