Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Mulai Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya

24 November 2020, 09:17 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS mulai disalurkan.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” kata Abdul Kahar seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Selasa, 24 November 2020.

Abdul Kahar menjelaskan, BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Miliki IQ Luar Biasa, Peter F Gontha: Gunakan dengan Baik, Jangan OFF SIDE Melulu!

Menurutnya, dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

Bantuan subsidi upah tersebut diharapkan tepat sasaran, yakni kepada pekerja yang berstatus non PNS antaralain dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.

Baca Juga: Terkait Pencopotan Kapolres Bogor Akibat Kerumunan FPI di Megamendung, Bupati Ade Yasin Angkat Suara

Kemudian, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3.66 triliun,” ujar dia.

Sementara itu, adapun sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini.

Baca Juga: Terpilih sebagai Presiden IDB di PBB, Indonesia Prioritaskan Kerja Sama dalam Pemberdayaan UMKM

Persyaratan bagi PTK, yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Selain itu, Kahar juga menjelaskan cara mencairkan BSU tersebut.

PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Diperika Selama 8 Jam dengan 46 Pertanyaan, Wagub DKI Klarifikasi Soal Kerumunan di Petamburan-Tebet

Selanjutnya, PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Diketahui, BSU Kemendikbud itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari pemerintah untuk semua jasa guru-guru non PNS yang sudah ada.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler