Diperika Selama 8 Jam dengan 46 Pertanyaan, Wagub DKI Klarifikasi Soal Kerumunan di Petamburan-Tebet

- 24 November 2020, 07:57 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). /Galih Pradipta/Antara
 
PR DEPOK - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah selesai diklarifikasi terkait kasus kerumunan massa yang terjadi di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
 
Riza Patria diperiksa kepolisian kurang lebih 8 jam sejak masuk pemeriksaan pada 11.00 WIB hingga 19.00 WIB.
 
Riza mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, dirinya diberikan sebanyak 46 pertanyaan yang dijadikan 16 halaman terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Pertamburan, Jakarta Pusat.
 
 
“Dalam pelaksanaannya dari jam 11.00 lewat sampai jam 19.00, kurang lebih delapan jam termasuk istirahat siang sore Ashar dan Magrib, ada 46 pertanyaan 16 halaman,” kata Riza di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
 
Tak hanya soal kerumunan di kawasan Pertamburan, Riza juga mengaku ditanya terkait kerumunan massa yang terjadi di Tebet, Jakarta Selatan.
 
Saat itu, dirinya hadir dalam acara tersebut bersama dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
 
 
“Tadi keterangan yang saya sampaikan terkait identitas diri, pekerjaan, jabatan tugas, wewenang, dan pertanyaan lain seperti masalah di Tebet dan juga Petamburan. Detailnya silakan tanya ke penyidik,” ujarnya.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya kembali memanggil 4 orang terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Kamis, 19 November 2020.
 
“Rencananya hari ini Kamis 19 November 2020 kita akan melakukan pemeriksaan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Dinas Kesehatan, Ketua Panitia, dan pihak Bandara (Soekarno-Hatta),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
 
 
Pemanggilan bertujuan untuk penyelidikan kasus kerumunan massa dalam acara itu dan juga untuk menentukan apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam acara tersebut.
 
“Undangannya memang kita lakukan klarifikasi, lalu untuk waktunya menyesuaikan,” ucapnya.
Namun, saat telah dijadwalkan Riza tak bisa hadir karena suatu hal. Dirinya pun minta untuk dijadwalkan ulang.
 
“Karena tidak bisa (hadir) saya minta hari Jumat. Tapi hari Jumat dari Polda (Metro) ada acara, jadi direncanakan hari Senin jam 11,” kata Riza.
 
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta terkait kerumunan massa di Petamburan.
 
Anies Baswedan diperiksa pada Rabu, 18 November 2020 selama 9 jam dan dengan 33 pertanyaan.***
 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x