Perlu Lengkapi Berkas Perkara, KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi PT DI hingga 2021

24 November 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi PT Dirgantara Indonesia (Persero). /Antara

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) dari tahun 2007 sampai dengan 2017.

Tiga tersangka tersebut, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019, Arie Wibowo (AW).

Kemudian, Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Mulai Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AW, DL, dan FSS selama 40 hari dimulai 23 November 2020 sampai dengan 1 Januari 2021,” tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Saat ini, para tersangka masing-masing ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) berbeda.

Tersangka Arie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan tersangka Ferry di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Miliki IQ Luar Biasa, Peter F Gontha: Gunakan dengan Baik, Jangan OFF SIDE Melulu!

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara atas nama para tersangka tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga terjadi kerugian negara sekira Rp202 miliar dan 8.6 juta dolar AS sehingga total kerugian negara sekira Rp315 miliar.

Tiga tersangka tersebut diduga menerima masing-masing untuk tersangka Arie senilai Rp9.172.012.834, tersangka Didi Rp10.805.119.031, dan tersangka Ferry Rp1.951.769.992.

Baca Juga: Terkait Pencopotan Kapolres Bogor Akibat Kerumunan FPI di Megamendung, Bupati Ade Yasin Angkat Suara

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Seperti diberitakan, dalam kasus yang sama juga telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh (BUS).

Budiman pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.

Baca Juga: Terpilih sebagai Presiden IDB di PBB, Indonesia Prioritaskan Kerja Sama dalam Pemberdayaan UMKM

Tidak hanya itu, dua terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, yakni mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler