Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Mulai Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya

- 24 November 2020, 09:17 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS mulai disalurkan.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” kata Abdul Kahar seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Selasa, 24 November 2020.

Abdul Kahar menjelaskan, BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Miliki IQ Luar Biasa, Peter F Gontha: Gunakan dengan Baik, Jangan OFF SIDE Melulu!

Menurutnya, dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

Bantuan subsidi upah tersebut diharapkan tepat sasaran, yakni kepada pekerja yang berstatus non PNS antaralain dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.

Baca Juga: Terkait Pencopotan Kapolres Bogor Akibat Kerumunan FPI di Megamendung, Bupati Ade Yasin Angkat Suara

Kemudian, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x