“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3.66 triliun,” ujar dia.
Sementara itu, adapun sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini.
Baca Juga: Terpilih sebagai Presiden IDB di PBB, Indonesia Prioritaskan Kerja Sama dalam Pemberdayaan UMKM
Persyaratan bagi PTK, yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Selain itu, Kahar juga menjelaskan cara mencairkan BSU tersebut.
PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.
Baca Juga: Diperika Selama 8 Jam dengan 46 Pertanyaan, Wagub DKI Klarifikasi Soal Kerumunan di Petamburan-Tebet
Selanjutnya, PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Diketahui, BSU Kemendikbud itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari pemerintah untuk semua jasa guru-guru non PNS yang sudah ada.***