Termasuk yang Bergambar Habib Rizieq, Satpol PP DKI Jakarta Turunkan Ribuan Reklame Tak Berizin

24 November 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi pencopotan baliho yang dinilai tak berizin.* /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar./

PR DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta telah menurunkan sebanyak 1.483 reklame tidak berizin di lima wilayah Jakarta pada Senin, 23 November 2020.

Dari seluruh reklame spanduk dan baliho yang diturunkan itu termasuk milik Front Pembela Islam (FPI) bergambar pemimpinnya Habib Rizieq Shihab.

“Kemarin diturunkan serentak. Namun, itu sebenarnya kegiatan rutin dan bukan hal yang luar biasa,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Polisi Panggil Anak-Menantu Habib Rizieq, Fadli Zon: tak Perlu Cari Kesalahan, Mereka Pengantin Baru

Penurunan reklame tersebut mulai dari kawasan permukiman warga hingga jalan protokol yang ada di Ibu Kota Jakarta.

Untuk diketahui bahwa reklame yang diturunkan adalah yang tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan pemasangan.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menurunkan baliho yang tidak berizin dan dianggap ilegal.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Covid-19 Hanyalah Tipuan untuk Menutupi Penyakit Radiasi, Simak Faktanya

“Kalau tidak ada izin pasti akan kita turunkan,” kata Arifin.

Oleh sebab itu, Arifin berharap masyarakat yang akan memasang reklame untuk mematuhi aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut diminta Arifin sebagai upaya menjaga ketertiban di tengah masyarakat. 

“Pokoknya harus ikuti aturan yang ada jika masyarakat mau pasang,” ujar Arifin mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler