Polisi Nyatakan 2 Artis dan Pelanggan dalam Kasus Prostitusi Online Masih Berstatus Saksi

27 November 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*/ /pixabay.com/geralt

PR DEPOK - Dua artis dan seorang pelanggan yang terlibat prostitusi daring dinyatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko, bahwa masih berstatus saksi.

Kapolres Sudjaworko menyatakan hal tersebut di Mapolres pada Jumat, 27 November 2020.

"Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Sudjaworko seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Jokowi dan Ahok Masuk 5 Besar Pemimpin yang Ditakuti Dunia

Polres Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan artis dan selebgram pada Selasa, 24 November 2020 sekitar pukul 22.25 malam.

Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan.

Selain itu, SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.

Baca Juga: Usai Viral Video Hujat Tri Rismaharini, Puluhan Ibu-Ibu Gelar Aksi Dukungan di Balai Kota Surabaya

Selain itu, seorang pria sebagai pelanggan dan sepasang suami istri sebagai mucikari yakni AR (26) dan CA (25).

Berdasarkan alat bukti, polisi masih menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Baca Juga: Kisah Tragis Wanita Transgender di Penjara Pria, Terpaksa Bersikap Seperti Pria Agar Tak Dirudapaksa

Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler