Akui Rugi Usai Penerbitan Izin Ekspor Lobster Dihentikan, PT TCS Merasa Diperlakukan Tak Adil

28 November 2020, 07:49 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /Indrianto Eko Suwarso/Antara
 
PR DEPOK - Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor benih bening lobster, PT Teladan Cipta Samudra mengaku rugi usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberhentikan penerbitan Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) izin yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut.
 
Direktur Utama PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasongko mengatakan kerugian tersebut tak hanya dirasakan perusahaan, tapi juga seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.
 
"Seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan kami juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini," kata Raditya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 November 2020: Aquarius Mungkin Terperangkap Emosi, Bangkitlah dan Kendalikan
 
Raditya menjelaskan, tidak adil bila perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kemudian diperlakukan secara demikian.
 
Menurutnya, selama ini tidak menemukan kesalahan atau kelalaian dari perusahaan saat menjalankan kegiatan ekspor tersebut selama perusahaan ditunjuk menjadi eksportir benih bening lobster yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Terlebih, pemberhentian itu dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui pesan singkat WhatsApp ke staf perusahaan.
 
Baca Juga: Update Daftar Harga Emas di Pegadaian pada Sabtu, 28 November 2020
 
Bahkan menurutnya, pemberhentian dilakukan tanpa disertai surat resmi sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah.
 
"Hal ini menjadikan kami merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Raditya.
 
Berdasarkan informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT. Teladan Cipta Samudra tercatat sebagai perusahaan yang mengundang Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP untuk menyaksikan kegiatan melepas bibit benih bening lobster.
 
Baca Juga: Guna Tingkatkan Prestasi, Menpora Pastikan Pemerintah Gerak Cepat Benahi Sepak Bola Indonesia
 
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara penerbitan SPWP ekspor benih bening lobster (BBL).
 
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Kamis, 26 November 2020.
 
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan alasan penghentian yakni guna memperbaiki tata kelola pengelolaan BBL.
 
Baca Juga: Pastikan Status Kesehatan Jemaah, Menag Fachrul Razi Siapkan Asrama Haji Jadi Tempat Karantina Umrah
 
Hal itu sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di kawasan Pengelolaan Perikanan RI.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler