Video dan Dokumen Pendukung Akan Jadi Bukti, Polresta Bogor Kota Jadwalkan Panggil Direksi RS UMMI

30 November 2020, 06:16 WIB
Rumah Sakit UMMI, yang berlokasi di Jalan Empang II Kota Bogor. /Foto: Dok. RS UMMI/

PR DEPOK - Polresta Bogor Kota segera memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI untuk dimintai keterangan terkait penanganan pasien rumah sakit tersebut yakni pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Laporan tersebut terkait dugaan adanya upaya menghalangi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor oleh Direksi RS UMMI.

Baca Juga: Viral Video TikTok Bocah Laki-laki Bela Habib Rizieq, Siap Baku Hantam Jika Ada yang Berani Mengusik

Berdasarkan amanah UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.

"Kami menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI, pada Senin, 30 November," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Hendri menjelaskan sejak menerima laporan pengaduan, pada Sabtu, 28 November dini hari, Polresta sudah meminta keterangan beberapa saksi pelapor.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj Dilaporkan Positif Terinfeksi Covid-19

Khususnya dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, disertai bukti-bukti berupa remakan video maupun dokumen lainnya.

"Kami masih menindaklanuti laporan tersebut," imbuhnya.

Polresta Bogor Kota menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI beserta dokter dan perawat yang menangani pasien pada saat itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Prancis Akan Berikan Nomor Identias Khusus Bagi Anak-anak Muslim?

"Tidak tertutup kemungkinan, kami juga akan memanggil Habib Rizieq Shihab untuk dimintai keterangannya, jika dari keterangan direksi, dokter, dan perawat, menyebutkan ada keterlibatan HRS dalam hal menghalang-halangi," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, laporan ke Polresta Bogor Kota itu dilakukan setelah menunggu janji yang disampaikan oleh pihak Rumah Sakit UMMI tapi tidak kunjungi dipenuhi.

Agustiansyah menjelaskan, laporan ke Polresta Bogor Kota itu bermula dari upaya melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang sedang dirawat di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Warga Semarang Usir FPI di Tengah Rencana Safari Habib Rizieq Tahun 2020

Menurut Agustiansyah, dari pihak keluarga menyampaikan bahwa Habib Rizieq sudah di tes swab pada Jumat pagi dan tidak bersedia untuk di tes swab ulang.

Selanjutnya, Manajemen Rumah Sakit UMMI menjanjikan, hasil tes swab akan keluar pada Jumat malam pukul 23.00 WIB.

Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menunggu hasil swab sampai pukul 24.00 WIB, tapi tidak ada hasilnya.

Baca Juga: Serahkan Surat Panggilan Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Datangi Rumah Habieb Rizieq

"Karena itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor memutuskan melaporkan Direktur Utama dan Manajemen RS UMMI ke Polresta Bogor Kota," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler