PR DEPOK – Baru-baru ini beredar kabar yang menyatakan bahwa Pemerintah Prancis tengah menyusun sebuah peraturan baru yang mewajibkan anak-anak Muslim di Prancis untuk memiliki nomor identitas khusus.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman Turn Back Hoax, kabar tersebut diunggah oleh seorang pengguna akun Twitter, @ZahraBillo.
"Peraturan yang baru akan mewajibkan anak-anak Muslim untuk memiliki nomor identitas khusus yang akan digunakan oleh pemerintah untuk mengawasi aktivitas mereka dan kemungkinan untuk menghukum orangtua mereka," tulis narasi akun Twitter @ZahraBillo dalam unggahan tersebut seperti yang telah dialihbahasakan oleh Pikiranrakyat-depok.com.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Warga Semarang Usir FPI di Tengah Rencana Safari Habib Rizieq Tahun 2020
Dalam unggahan tersebut, juga disertakan sebuah tautan artikel berita swasta internasional yang berjudul "France’s Macron issues 'Republican values' ultimatum to Muslim leaders"
Cuitan Twitter yang diunggah pada 20 November 2020 tersebut hingga saat ini telah diretweet sekiranya 1.100 kali lebih, dan mendapat sekiranya 1.800 komentar.
Berdasarkan hasil penelusuran, pemerintah Prancis memang tengah menyusun peraturan baru yang bertujuan untuk mencegah radikalisasi Islam di Negara tersebut.
Baca Juga: Serahkan Surat Panggilan Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Datangi Rumah Habieb Rizieq
Namun, peraturan itu tidak hanya ditujukan kepada umat Muslim Prancis saja.
Pasal 20 dalam peraturan tersebut menetapkan bahwa seluruh anak di Prancis tanpa membedakan agama dan kepercayaannya, wajib memiliki nomor identitas.