PR DEPOK – Beredar informasi di media sosial X (twitter) bahwa Mahkamah Internasional dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tidak menyetujui kemenangan pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming memenangi Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin, 15 April 2024, berikut narasi dalam unggahan salah satu akun X:
“Prabowo - Gibran Diputuskan tdk Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional/PBB! Bila dipaksakan, berlaku sanksi Internasional buat Indonesia...yg pasti tdk di akui Negara" dunia...”
Lantas, benarkah Mahkamah Internasional dan PBB menolak kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024?
Baca Juga: KPU Harap MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03: Alat Bukti Pemohon Tak Sesuai Fakta
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran, unggahan video tersebut mirip dengan unggahan YouTube MetroTV yang berjudul “Komite HAM PBB Singgung Putusan MK Tentang Syarat Capres-Cawapres”.
Dalam video itu, ditampilkan Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, yang diselenggarakan pada Selasa, 12 Maret 2024. Saat itu, anggota Komite Hak Asasi Manusia PBB atau CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Air Viral di Cirebon, Pemandangan Indah dan Ramah Anak