KPU Harap MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03: Alat Bukti Pemohon Tak Sesuai Fakta

- 15 April 2024, 20:34 WIB
KPU berharap agar nantinya MK menolak permohonan kubu 01 dan 03 dalam gugatan Pilpres, sebut alat bukti tak sesuai.
KPU berharap agar nantinya MK menolak permohonan kubu 01 dan 03 dalam gugatan Pilpres, sebut alat bukti tak sesuai. /Setkab.go.id/

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Majelis Hakim (MK) dapat menolak permohonan kubu 01 dan 02 dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 setelah pihaknya memberikan alat bukti tambahan.

Anggota KPU RI Idham Holik menilai, penambahan alat bukti dari kubu 01 (pasangan calon Anies-Muhaimin) dan kubu 03 (Ganjar-Mahfud) tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi hasil perolehan suara Pilpres 2024.

"Adapun penambahan alat bukti bertujuan untuk membuktikan apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara," kata Idham di Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 15 April 2024.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Air Viral di Cirebon, Pemandangan Indah dan Ramah Anak

Diberitakan sebelumnya, KPU RI juga menyerahkan tambahan alat bukti sebelum sidang lanjutan PHPU Pilpres 202 digelar pada Selasa, 16 April 2024.

Diberitakan sebelumnya, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

Dengan tambahan alat bukti ini, KPU menegaskan permohonannya yaitu agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan kubu 01 dan 03.

Baca Juga: Santap Enak 7 Tempat Bakso di Madiun, Buruan Serbu Ruame Pol Lokasinya

Pasalnya, penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 berjalan sudah sesuai dengan aturan sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x