Hasil Putusan MK Soal Perkara PHPU Pilpres 2024, KPU: Bersifat Erga Omnes

- 15 April 2024, 20:06 WIB
Gedung KPU RI.
Gedung KPU RI. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR DEPOK – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 pada, Senin, 22 April 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan bahwa hasil putusan MK atas perkara PHPU pada Pilpres 2024 bersifat erga omnes atau untuk semua. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam aturan itu, menurut Idam, keputusan MK bersifat final, artinya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Baca Juga: Bolehkah Menggabung Puasa Qadha dan Puasa Syawal?

"Putusan MK yang akan dibacakan nanti bersifat erga omnes," kata Idham di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin, 15 April 2024.

Maka dari itu, KPU wajib melaksanakan apapun keputusan MK atas PHPU Pilpres 2024. Hal ini sesuai Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu "KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."

KPU Tambahkan Alat Bukti

Baca Juga: 6 Tempat Makan Populer di Magelang, Enak dan Tersedia Menu Tradisional Favorit Keluarga

KPU RI menyerahkan alat bukti tambahan untuk persidangan lanjutan PHPU Pilpres 202 di MK, pada Selasa, 16 April 2024.

Penyerahan alat bukti tambahan ini dimanfaatkan KPU karena MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik pemohon maupun termohon.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x