KPU Harap MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03: Alat Bukti Pemohon Tak Sesuai Fakta

- 15 April 2024, 20:34 WIB
KPU berharap agar nantinya MK menolak permohonan kubu 01 dan 03 dalam gugatan Pilpres, sebut alat bukti tak sesuai.
KPU berharap agar nantinya MK menolak permohonan kubu 01 dan 03 dalam gugatan Pilpres, sebut alat bukti tak sesuai. /Setkab.go.id/

Untuk diketahui, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024.

Adapun tahapan penyampaian kesimpulan ini tidak wajib, tetapi banyak dinamika yang berbeda pada perkara PHPU Pilpres 2024 sehingga diakomodasi oleh MK.

Baca Juga: Daftar 7 Rumah Makan Bebek Goreng di Depok, Hidangannya Lezat dan Harganya Murah

Untuk jadwal penyampaian hasil putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Hasil keputusan MK nanti bersifat erga omnes atau untuk semua sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Itu berarti hasil putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah