Dalam sidang tersebut, Ndiaye mempertanyakan jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024 kepada perwakilan Indonesia.
Namun, perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Dalam sesi tanya jawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Hotel di Kota Tarakan, Pilihan Terbaik dan Ternyaman untuk Tempat Beristirahat!
Meski demikian, dalam video itu, tidak ada pernyataan bahwa PBB atau Mahkamah Internasional tidak menyetujui paslon Prabowo-Gibran maju pada Pilpres 2024.
Dengan demikian, dalam pertemuan internasional itu, PBB hanya menanyakan isu HAM terkait dinamika Pemilu 2024 di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran di atas, informasi mengenai PBB dan Mahkamah Internasional tidak menyetujui kemenangan Prabowo dan Gibran adalah tidak benar atau hoaks.***