PR DEPOK - Sebuah video di YouTube menyebut bahwa MK telah mengabulkan gugatan dari tim Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Gugatan yang dikabulkan MK tersebut, menurut narasi video itu, adalah terkait didiskualifikasinya pasangan Capres-Cawapres nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024 serta dilakukan Pemilu ulang.
Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton oleh lebih dari 5000 orang dan disukai 159 orang dalam kanal bernama Catatan Istana.
"GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MEL∆NGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS," berikut bunyi narasi yang ada dalam video tersebut.
Lantas, benarkah MK telah mengabulkan gugatan dari kedua paslon tersebut?
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, meskipun sidang telah selesai, saat ini MK masih dalam tahapan penyampaian kesimpulan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata yang Menarik dan Seru di Kabupaten Demak
Menurut Ketua MK, Suhartoyo. tahapan penyampaian kesimpulan tersebut sebelumnya tidak diwajibkan. Namun dalam PHPU Pilpres 2024 ini tahapan itu dilakukan karena terdapat dinamika perbedaan dari sebelumnya.