Cek Fakta: Benarkah MK Telah Mengabulkan Gugatan dalam Sengketa Pilpres 2024?

- 8 April 2024, 15:37 WIB
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww /

Sementara itu, hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah 16 April 2024 pada puku 16.00 WIB. Tahapan ini tidak diwajibkan namun diberikan kesempatan bagi yang bersedia memberikan kesimpulan, untuk mengakomodasi hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal.

Sedangkan untuk pengumuman putusan akhir, MK akan membacakannya pada tanggal 22 April 2024 mendatang, sehingga narasi dalam video tersebut adalah salah.

Baca Juga: Eid Mubarak! 10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dalam Bahasa Inggris, Cocok Jadi Status di Medsos

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa narasi terkait MK yang mengabulkan gugatan kedua paslon tersebut adalah hoaks atau berita bohong.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah