Sementara itu, hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah 16 April 2024 pada puku 16.00 WIB. Tahapan ini tidak diwajibkan namun diberikan kesempatan bagi yang bersedia memberikan kesimpulan, untuk mengakomodasi hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal.
Sedangkan untuk pengumuman putusan akhir, MK akan membacakannya pada tanggal 22 April 2024 mendatang, sehingga narasi dalam video tersebut adalah salah.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa narasi terkait MK yang mengabulkan gugatan kedua paslon tersebut adalah hoaks atau berita bohong.***