Cek Fakta: Benarkah MK Telah Mengabulkan Gugatan dalam Sengketa Pilpres 2024?

- 8 April 2024, 15:37 WIB
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww /

PR DEPOK - Sebuah video di YouTube menyebut bahwa MK telah mengabulkan gugatan dari tim Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Gugatan yang dikabulkan MK tersebut, menurut narasi video itu, adalah terkait didiskualifikasinya pasangan Capres-Cawapres nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024 serta dilakukan Pemilu ulang.

Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton oleh lebih dari 5000 orang dan disukai 159 orang dalam kanal bernama Catatan Istana.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Bukber Terkenal banyak Pengunjungnya di Depok saat Ramadhan 2024, Disini Lokasinya

"GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MEL∆NGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS," berikut bunyi narasi yang ada dalam video tersebut.

Lantas, benarkah MK telah mengabulkan gugatan dari kedua paslon tersebut?

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, meskipun sidang telah selesai, saat ini MK masih dalam tahapan penyampaian kesimpulan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Baca Juga: 4 Tempat Wisata yang Menarik dan Seru di Kabupaten Demak

Menurut Ketua MK, Suhartoyo. tahapan penyampaian kesimpulan tersebut sebelumnya tidak diwajibkan. Namun dalam PHPU Pilpres 2024 ini tahapan itu dilakukan karena terdapat dinamika perbedaan dari sebelumnya.

Sementara itu, hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah 16 April 2024 pada puku 16.00 WIB. Tahapan ini tidak diwajibkan namun diberikan kesempatan bagi yang bersedia memberikan kesimpulan, untuk mengakomodasi hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal.

Sedangkan untuk pengumuman putusan akhir, MK akan membacakannya pada tanggal 22 April 2024 mendatang, sehingga narasi dalam video tersebut adalah salah.

Baca Juga: Eid Mubarak! 10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dalam Bahasa Inggris, Cocok Jadi Status di Medsos

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa narasi terkait MK yang mengabulkan gugatan kedua paslon tersebut adalah hoaks atau berita bohong.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah