PR DEPOK – Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, ada perbedaan sudut pandang mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebutkan bahwa pelanggaran administratif pemilu yang TSM tetap menjadi kewenangan MK. Hal ini sesuai dengan salah satu pasal di Undang-Undang Dasar (UUD).
“Kami melihat persoalan TSM adalah bagian dari kewenangan MK jika membaca Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, kita mesti kembali ke sana sebagai hukum dasar di Indonesia,” kata Todung saat konferensi pers di Gedung I MK RI, Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis, 4 April 2024.
Baca Juga: 5 Resep Kacang Kupas untuk Camilan Renyah dan Gurih, Cocok untuk Melengkapi Suasana Lebaran 2024
Maka dari itu, lanjut Todung, pihaknya menolak argumentasi tim ahli dari kubu Prabowo-Gibran yang menyatakan bahwa kewenangan MK hanya sebatas persoalan penghitungan suara. Mereka menilai argumentasi itu sempit.
“Ya, kami tolak argumentasi tersebut (Tim Prabowo-Gibran) karena proses pemilu atau pilpres tak dapat dipisahkan antara pra pencoblosan, pencoblosan, dan pasca pencoblosan,” katanya.
Jadi, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK dapat melihat PHPU Pilpres 2024 saat ini secara menyeluruh.
Diberitakan sebelumnya, Tim Ahli Prabowo-Gibran berpendapat bahwa MK tidak berwenang menangani TSM.
Baca Juga: Pecinta Bakso Harus Tahu! 9 Kedai Bakso Paling Terkenal di Tanjung Pinang, Rasanya Lezat Gak Ada Dua