Tim Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Beda Sudut Pandang Soal Kewenangan MK Terkait TSM

- 4 April 2024, 20:36 WIB
MK Suhartoyo (tengah) bersama empat hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, saat menghadiri sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
MK Suhartoyo (tengah) bersama empat hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, saat menghadiri sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. /ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/tom/

PR DEPOK – Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, ada perbedaan sudut pandang mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebutkan bahwa pelanggaran administratif pemilu yang TSM tetap menjadi kewenangan MK. Hal ini sesuai dengan salah satu pasal di Undang-Undang Dasar (UUD).

“Kami melihat persoalan TSM adalah bagian dari kewenangan MK jika membaca Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, kita mesti kembali ke sana sebagai hukum dasar di Indonesia,” kata Todung saat konferensi pers di Gedung I MK RI, Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis, 4 April 2024.

Baca Juga: 5 Resep Kacang Kupas untuk Camilan Renyah dan Gurih, Cocok untuk Melengkapi Suasana Lebaran 2024

Maka dari itu, lanjut Todung, pihaknya menolak argumentasi tim ahli dari kubu Prabowo-Gibran yang menyatakan bahwa kewenangan MK hanya sebatas persoalan penghitungan suara. Mereka menilai argumentasi itu sempit.

“Ya, kami tolak  argumentasi tersebut (Tim Prabowo-Gibran) karena proses pemilu atau pilpres tak dapat dipisahkan antara pra pencoblosan, pencoblosan, dan pasca pencoblosan,” katanya.

Jadi, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK dapat melihat PHPU Pilpres 2024 saat ini secara menyeluruh.

Diberitakan sebelumnya, Tim Ahli Prabowo-Gibran berpendapat bahwa MK tidak berwenang menangani TSM.

Baca Juga: Pecinta Bakso Harus Tahu! 9 Kedai Bakso Paling Terkenal di Tanjung Pinang, Rasanya Lezat Gak Ada Dua

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x