MK Terima Berkas Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024, Begini Kata Aliansi Pelapor yang Berjumlah 303 Orang

- 29 Maret 2024, 15:28 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Andre Kuat/app/tom/am.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Andre Kuat/app/tom/am. /Dok. ANTARA FOTO/Andre Kuat/app/tom/am./

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) terima pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim yang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari aliansi akademisi dan masyarakat sipil, Kamis, 28 Maret 2024.

Dalam pihak penerima pengajuan berkas tersebut ialah Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam Negeri Andi Hakim.

Budi Wijayanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan Amicus Curiae ini kepada Ketua MK Suhartoyo dan hakim lainnya. Dia pun mengapresiasi atas perhatian yang pengajuan aliansi akademisi dan masyarakat sipil tersebut.

Diketahui bahwa sebanyak 303 orang dari akademisi maupun masyarakat sipil mengajukan menjadi Amicus Curiae. Untuk tim pengajuan tersebut terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono.

Baca Juga: Ini Alasan Timnas AMIN Minta Hadirkan 4 Menteri dalam Persidangan dan Didukung TPN Ganjar-Mahfud

Selanjutnya ada Dosen Fakultas Hukum UGM Rimawan Pradiptyo, Dosen Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto.

Dalam penyerahan berkas pengajuan Amicus Curiae diserahkan oleh perwakilan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, yakni Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto serta Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.

Kemudian Ubedillah berujar bahwa secara pokok ada sembilan berkas untuk sembilan hakim, akan tetapi pihaknya meminta supaya Amicus Curiae hanya diberikan kepada delapan Hakim MK.

Baca Juga: Inilah 7 Rumah Makan Terenak di Cirebon, Rasanya Paling Direkomendasikan untuk Pendatang

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x