Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Gugatan PHPU 2024, Yusril: Sejarah Belum Pernah

- 27 Maret 2024, 20:26 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kiri) dan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris (kanan) berjalan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kiri) dan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris (kanan) berjalan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). /AANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Tim hukum Prabowo-Gibran optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pihaknya akan membantah segala tuduhan dari tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Kami yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 pada siang hari ini. Untuk itu, kami berkeyakinan bahwa MK akan menolak permohonan yang disampaikan,” kata Yusril usai persidangan di Gedung I MK RI, Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Ada 5 Tempat Jualan Sate Kambing Paling Enak dan Ratingnya Tinggi di Palembang, Dagingnya Tebal Bumbu Terasa!

Lebih lanjut, Yusril melanjutkan, isi permohonan yang dilontarkan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi dan tak menunjukkan bukti konkret. Hal ini sama seperti permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Sepintas kami melihat bahwa permohonan ke Mk ini lebih banyak memuat narasi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya kualitatif,” katanya.

Alasan lain tim hukum Prabowo-Gibran yakin MK menolak gugatan tersebut karena belum pernah dalam sejarah pemilihan presiden dan wakil presiden diulang.

Baca Juga: Apa Itu Paskah dan Mengapa Umat Kristiani Merayakannya?

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan di Indonesia belum pernah (pemilihan ulang). Bahkan tak ada aturan pemilihan presiden bisa diulang secara menyeluruh,” ujar guru besar hukum tata negara itu.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x