PR DEPOK - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) akhirnya resmi diajukan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis pun mengonfirmasi pendaftaran permohonan PHPU Pilpres 2024 ke MK tersebut melalui konferensi pers usai pendaftaran gugatan.
Todung pun menuturkan bahwa dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 tersebut, pihaknya mengajukan permohonan untuk pasangan calon terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka supaya didiskualifikasi.
Todung berpendapat bahwa paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal Penyaluran dan Info Lokasi Pencairannya
Selain permohonan mendiskualifikasi, ia mengatakan pihak TPH Ganjar-Mahfud juga meminta supaya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.
Tambah dia, melanjutkan, pihaknya juga meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada hari Rabu, 20 Maret 2024 kemarin.
Dia pun menyampaikan, gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dalam nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.