Paslon Amin dan Ganjar-Mahfud Tolak Sirekap juga Soroti Dugaan Kecurangan, KPU RI: Mari Saksikan Rekapitulasi

- 23 Februari 2024, 18:45 WIB
Ilustrasi Aplikasi SIREKAP/Google play
Ilustrasi Aplikasi SIREKAP/Google play /

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menanggapi sikap pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dalam menghitung hasil Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Aplikasi Sirekap hanya alat bantu mempublikasikan perolehan suara dan bukan penentu perolehan suara Pemilu 2024.

"Undang-Undang Pemilu sudah tegas bahwa hasil resmi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang sedang berlangsung saat ini," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis, 22 Februari 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Tempat Gudeg Legendaris di Yogyakarta, Gudegnya Enak dan Gurih Tenan, Nomor 4 Paling Spesial!

Lanjutnya, hal ini termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mana mengatur secara tegas proses rekapitulasi manual perolehan suara secara berjenjang.

Batas waktu rekapitulasi suara hingga ditetapkan hasil pemilu dalam aturan tersebut paling lama 35 hari. Maka dari itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi pada 20 Maret 2024.

Hingga saat ini, proses rekapitulasi sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang prosesnya disiarkan secara langsung.

Baca Juga: BPNT Bulan Maret 2024 Kapan Cair? Lihat Prediksi Tanggal Lengkap dengan Nama Penerima

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar turut menyaksikan rekapitulasi suara ini.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x