KPU RI Pastikan Sistem Rekapitulasi Suara atau Sirekap Tetap Terbuka untuk Publik dalam Pemilu 2024

- 21 Februari 2024, 08:59 WIB
Ilustrasi Sirekap/antara
Ilustrasi Sirekap/antara /

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memastikan bahwa sistem rekapitulasi suara (Sirekap) akan tetap terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Keputusan ini memungkinkan masyarakat untuk mengikuti perkembangan terbaru hasil pemilu 2024 dengan lebih mudah dan transparan. Keterbukaan Sirekap diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam memantau proses pemilu dan memastikan integritas serta akurasi hasilnya.

Sirekap adalah salah satu alat penting dalam proses pemilu yang membantu dalam penghitungan suara. Dengan tetap terbukanya Sirekap, masyarakat dapat memantau perolehan suara dari berbagai tempat pemungutan suara (TPS) secara real-time.

Baca Juga: Apakah Presiden Jokowi Akan Melantik AHY dan Hadi Tjahjanto Sebagai Menterinya?

Hal ini juga memungkinkan pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memverifikasi dan memastikan keabsahan data yang disajikan oleh KPU.

Dalam konteks yang lebih luas, keterbukaan Sirekap mencerminkan komitmen KPU untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu. Meskipun Sirekap hanya menampilkan hitungan langsung (real count) dan bukan hasil akhir pemilu, namun informasi yang disajikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat tentang perkembangan hasil pemungutan suara secara transparan dan akurat.

“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” ujar Idham di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Selasa.

Baca Juga: Perbandingan Xiaomi 14 dan Realme 12 dan 12 Plus, Berikut Spesifikasinya

Masih Terjadi kesalahan Angka di Sirekap

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan kepada KPU agar Sirekap untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x