KPU RI Pastikan Sistem Rekapitulasi Suara atau Sirekap Tetap Terbuka untuk Publik dalam Pemilu 2024

- 21 Februari 2024, 08:59 WIB
Ilustrasi Sirekap/antara
Ilustrasi Sirekap/antara /

Rekomendasi ini muncul karena masih terdapat kesalahan angka dalam Sirekap setelah mengkonversi data dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.

"Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada https://pemilu 2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat," sebagaimana dikutip dari Surat Bawaslu.

Baca Juga: Mari Kita Cicipi! 5 Rekomendasi Makanan Seafood Terkenal Enak di Batam, Dijamin Ketagihan

Perbaikan Akurasi Data

Idham menjelaskan bahwa saran perbaikan dari Bawaslu bertujuan untuk memastikan akurasi data dalam Sirekap. KPU pun sebelumnya menghentikan sementara Sirekap untuk memperbaiki akurasi data.

Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara pemilu 2024 yang memainkan peran penting dalam memenuhi hak informasi masyarakat. KPU berkomitmen untuk memanfaatkan keunggulan Sirekap dalam menciptakan pemilu yang profesional dan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memantau perkembangan hasil pemilu 2024 melalui Sirekap yang dapat diakses melalui https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Baca Juga: Soal AHY Bakal Jadi Menteri ATR di Kabinet Jokowi, Begini Tanggapan Demokrat

Meskipun hasil yang ditampilkan merupakan hitungan langsung (real count), bukan hasil akhir pemilu, KPU menyatakan bahwa publikasi formulir model C/D hasil bertujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

"Oleh karena itu kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data otentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil," ujarnya.

Proses penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu akan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah