Bawaslu Temukan Masalah Saat Pemilu 2024, Mulai dari Intimidasi hingga Sirekap Tidak Dapat Diakses

- 16 Februari 2024, 07:36 WIB
Bawaslu temukan belasan masalah di pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.
Bawaslu temukan belasan masalah di pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

PR DEPOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah masalah selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu 2024, termasuk intimidasi pemilih hingga aplikasi Sirekap yang tidak dapat diakses.

Bawaslu mencatat terdapat total 19 masalah yang ditemukan, terbagi atas 13 permasalahan pada pemungutan suara dan enam permasalahan saat pelaksanaan penghitungan suara.

"Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Kamis, 15 Februari 2024, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Bawaslu.

Baca Juga: TOP 7 Bakso Terenak yang Antriannya Panjang di Pemalang, Ini Info Alamat Lengkap dengan Nomor Telepon

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty merinci masalah pada saat pemungutan suara. Salah satu permasalahan yakni terdapat 37.466 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang membuka pemungutan suara lebih dari pukul 07.00.

"TPS yang buka lebih dari pukul 07.00, berada di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan," kata Lolly.

Lolly menambahkan, terjadi mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di 2.271 TPS. "Ada 2.271 TPS, didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS," ujarnya.

Baca Juga: Bansos BPNT 2024 Kapan Cair Lagi? Cek Tanggal Estimasi di Sini

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu tersebut juga turut menyampaikan rincian masalah pada saat penghitungan suara. Menurutnya, Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat di 11.233 TPS. Sirekap adalah aplikasi yang digunakan petugas untuk memudahkan penghitungan suara.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x