KPU Langgar Administrasi Pemilu 2024 di Taipei, Begini Penjelasan Bawaslu

- 15 Februari 2024, 19:22 WIB
Majelis Sidang Bawaslu RI memutuskan KPU RI melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Taipei.*
Majelis Sidang Bawaslu RI memutuskan KPU RI melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Taipei.* /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR DEPOK - Diketahui bahwa Majelis Sidang Bawaslu RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, perihal perkara pengiriman surat suara pengganti untuk pemilihan umum di Taipei.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Puadi, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis, 15 Februari 2024.

Sidang perkara tersebut dengan Nomor 001/TM/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, kemudian Sidang Bawaslu memutuskan untuk memberikan teguran kepada KPU RI untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: 6 Wisata Taman Terkenal di Kota Batu, Suasana Asri dan Pemandangan Indah Cocok untuk Liburan

Diketahui, sebelum memberikan putusan itu, pihak Bawaslu berkesimpulan bahwa pengiriman surat suara pengganti merupakan pelanggaran administrasi pemilu mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Sebelumnya, KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei pada 18 dan 25 Desember 2023 mengirimkan sebanyak 31.276 surat suara kepada pemilih.

Selanjutnya, seperti informasi yang diketahui surat tersebut dinyatakan rusak oleh KPU RI melalui konferensi pers pada 26 Desember 2023.

Kemudian pada 28 Desember 2023, Bawaslu RI menyarankan kepada KPU RI supaya surat suara yang telah dikirim kepada pemilih sebanyak 31.275 surat suara dianggap sebagai surat suara rusak.

Baca Juga: Inilah 4 Kolam Renang yang Bisa untuk Bersenang-senang di Kota Sukabumi

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x