PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rincian alokasi anggaran untuk pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perbedaan anggaran operasional per TPS yang sebelumnya menjadi perdebatan di kalangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebelumnya, beberapa KPPS dikabarkan mengeluhkan perbedaan biaya operasional TPS.
Pada keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @kpu_ri, setiap TPS Pemilu 2024 akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 3,5 juta. Namun, anggaran tersebut hanya mencakup kegiatan operasional di TPS dan belum termasuk honor bagi KPPS serta linmas.
Rincian anggaran per TPS Pemilu 2024 dari KPU beserta penggunaannya adalah sebagai berikut:
1. Pembuatan TPS: Rp 2 juta
- Digunakan untuk tenda, kursi, meja, pembatas, sound system, papan pengumuman, dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga: 5 Hal yang Dibutuhkan Agar Pernikahan Tetap Langgeng, Tips Nomor 2 Paling Penting!
2. Alat Penggandaan Dokumen/ Formulir: Rp 500 ribu
- Termasuk printer dengan scanner dan fungsi pemindaian, serta unit fotokopi atau pemindai dokumen.