KPU Merinci Alokasi Anggaran Kebutuhan Pemungutan dan Penghitungan Suara per TPS Pemilu 2024, Ini Nominalnya

- 14 Februari 2024, 13:16 WIB
Ilustrasi-pemilu
Ilustrasi-pemilu /Karawangpost/Foto/Pexels-Edmond Dantès

3. Operasional KPPS: Rp 1 juta
- Untuk mendukung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, termasuk bantuan paket data, pembelian kertas dan tinta printer, serta makanan suplemen.

Perlu dicatat bahwa anggaran diatas belum termasuk anggaran konsumsi KPPS dan linmas selama Pemilu 2024, yang telah dialokasikan pada masing-masing satuan kerja KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Lirik Lagu Stuck In The Middle oleh BabyMonster Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

 

Sementara itu, honor bagi KPPS dan linmas akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dengan besaran sebagai berikut:

1. Ketua KPPS: Rp 1,2 juta
2. Anggota KPPS: Rp 1,1 juta
3. Linmas: Rp 700 ribu

***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah