PR DEPOK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pembacaan putusan di Gedung DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dikenakan sanksi peringatan keras terkait kode etik pemilu.
Hasyim divonis melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP mengutip dari Berita Antara.
Selain Ketua KPU yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik, terdapat enam anggota KPU lainnya yang juga dijatuhi sanksi peringatan.
Baca Juga: TOP 5 Daftar Tempat Wisata di Lombok yang Hitz Cocok Jadi Pilihan saat Liburan Panjang
Hasyim bersama anggota KPU disangkakan menerima pendaftaran bakal calon wakil presiden Gibran Raka Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023.
Ketua KPU diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dari Santri hingga menjadi Dosen Unsoed
Dihimpun tim PR Depok melalui laman kpu.go.id, begini perjalanan hidup Hasyim dari Pati hingga Jakarta. Ketua KPU ini lahir di Pati, Jawa Tengah, 3 Maret 1973.