Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinyatakan Langgar Kode Etik Pemilu, Inilah Profil Lengkapnya

- 6 Februari 2024, 09:32 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. /Antara/Narda Margaretha Sinambela/

PR DEPOK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pembacaan putusan di Gedung DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dikenakan sanksi peringatan keras terkait kode etik pemilu.

Hasyim divonis melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP mengutip dari Berita Antara.

Selain Ketua KPU yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik, terdapat enam anggota KPU lainnya yang juga dijatuhi sanksi peringatan.

Baca Juga: TOP 5 Daftar Tempat Wisata di Lombok yang Hitz Cocok Jadi Pilihan saat Liburan Panjang

Hasyim bersama anggota KPU disangkakan menerima pendaftaran bakal calon wakil presiden Gibran Raka Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023.

Ketua KPU diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dari Santri hingga menjadi Dosen Unsoed

Dihimpun tim PR Depok melalui laman kpu.go.id, begini perjalanan hidup Hasyim dari Pati hingga Jakarta. Ketua KPU ini lahir di Pati, Jawa Tengah, 3 Maret 1973.

Baca Juga: Bansos BPNT 2024 Rp200.000 Sudah Cair ke Semua KKS, Kapan Cair di Kantor Pos? Cek Estimasi Jadwalnya di Sini

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah