Ketua KPU Divonis Langgar Kode Etik Terima Pendaftaran Gibran, Hasyim Asy'ari No Comment!

- 5 Februari 2024, 13:30 WIB
DKPP memvonis Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya lantaran melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran.*
DKPP memvonis Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya lantaran melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran.* /Antara/Narda Margaretha Sinambela/

PR DEPOK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya lantaran melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan, memutuskan dan mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian. Hasyim Asy'ari pun dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Heddy Lugito, dilansir dari Antara, Senin, 5 Februari 2024.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuh Heddy.

Baca Juga: 9 Spanduk Isra Miraj 2024 Cdr Desain Terbaru, Siap Cetak dan Unduh Gratis di Sini

Selain ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggotanya pun terkena sanksi peringatan oleh DKPP, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifudin.

Kemudian dari pihak DKPP memerintah supaya KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tutur Heddy.

Kemudian dari pihak Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto sebagai Capres di Pemilu 2024.

Baca Juga: Sindir Soal Bansos dalam Debat Capres, Anies: Bukan untuk Kepentingan yang Memberi tapi yang Diberi

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x