Ketua KPU Divonis Langgar Kode Etik Terima Pendaftaran Gibran, Hasyim Asy'ari No Comment!

- 5 Februari 2024, 13:30 WIB
DKPP memvonis Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya lantaran melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran.*
DKPP memvonis Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya lantaran melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran.* /Antara/Narda Margaretha Sinambela/

Hasyim mengungkapkan jika selama persidangan pihaknya telah memberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," ucap Hasyim setelah menghadiri Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

"Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," sambungnya.

Sebagai informasi tamabhan, Hasyim dan bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Dimas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Imam Munandar B.(Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x