PR DEPOK - Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka Mengungkapkan jika pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal putusan yang menyatakan bahwa seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah.
"Ya nanti kami tindaklanjuti," tutur Gibran saat ditemui para wartawan usai pertemuan dengan relawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, 5 Fabruari 2024.
Kemudian Gibran diketahui tidak ingin menanggapi lebih jauh perihal putusan tersebut. Saat ditanya soal tersebut, dia langsung menerobos melewati kerumunan para wartawan lalu segera masuk ke mobil meninggalkan hotel.
Baca Juga: Kenalan dengan Sendang Geulis Kahuripan, Wisata Air Indah Murah Meriah di Bandung
Sebelumnya dari pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya lantaran melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan, memutuskan dan mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian. Hasyim Asy'ari pun dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Heddy Lugito, dilansir dari Antara, Senin, 5 Februari 2024.
Baca Juga: Kenapa Tidak Bisa Mendaftar Antrian KJP Pasar Jaya 2024? Simak Penjelasannya di Sini
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuh Heddy.