PR DEPOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik setelah menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Sanksi yang dijatuhi oleh DKPP ini menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya adalah apakah sanksi yang diterima oleh ketua KPU dan enam anggota lainnya akan memengaruhi status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, ketua DKPP, Heddy Lugito akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diterima oleh ketua KPU dan enam anggota lainnya tersebut tidak akan memengaruhi dan tidak akan membatalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Baca Juga: 20 Twibbon Isra Miraj 2024, Desain Terbaru Langsung Pakai dan Gratis di Sini
Pasalnya, sanksi yang diberikan oleh DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya itu murni hanya soal kode etik.
“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” katanya sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Di sisi lain, Mahfud MD ikut buka suara terkait putusan DKPP terhadap ketua KPU dan enam anggotanya. Sejalan dengan ketua DKPP, Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan yang dibuat oleh DKPP tidak akan memengaruhi putusan KPU soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca Juga: 13 Link Twibbon Peringatan Isra Mi'raj 2024 Cocok Dipasang di Media Sosial Rame-rame
Menurutnya, keputusan KPU untuk menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sudah sesuai prosedur.