Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan bahwa putusan DKPP itu hanya untuk mengadili anggota KPU secara pribadi bukan untuk mengadili keputusan yang sudah dibuat KPU.
“Secara hukum, secara umum, prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan memengaruhi prosedur yang sudah dibentuk,” kata Mahfud MD.
“DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU nya, yang produknya itu tidak dimasalahkan. Ini yang pribadi, Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah,” lanjutnya.
Dengan adanya masalah ini, Mahfud MD mengingatkan agar KPU mulai berhati-hati agar tidak lagi melakukan pelanggaran.
“Oleh sebab itu, KPU harus hati-hati mulai sekarang,” ujarnya.
Karena terbukti melanggar kode etik, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara keenam anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan.***