Apakah Sanksi yang Diterima Ketua KPU akan Memengaruhi Status Pencalonan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres?

- 6 Februari 2024, 10:12 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka duduk saat jeda Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka duduk saat jeda Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024. /Antara/M Risyal Hidayat/

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan bahwa putusan DKPP itu hanya untuk mengadili anggota KPU secara pribadi bukan untuk mengadili keputusan yang sudah dibuat KPU.

“Secara hukum, secara umum, prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan memengaruhi prosedur yang sudah dibentuk,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Februari 2024 akan Cair Minggu Ini? Cek Status di kjp.jakarta.go.id dan Penyebab Belum Cair

“DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU nya, yang produknya itu tidak dimasalahkan. Ini yang pribadi, Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah,” lanjutnya.

Dengan adanya masalah ini, Mahfud MD mengingatkan agar KPU mulai berhati-hati agar tidak lagi melakukan pelanggaran.

“Oleh sebab itu, KPU harus hati-hati mulai sekarang,” ujarnya.

Karena terbukti melanggar kode etik, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara keenam anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah