Apakah Sanksi yang Diterima Ketua KPU akan Memengaruhi Status Pencalonan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres?

- 6 Februari 2024, 10:12 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka duduk saat jeda Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka duduk saat jeda Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024. /Antara/M Risyal Hidayat/

PR DEPOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik setelah menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Sanksi yang dijatuhi oleh DKPP ini menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya adalah apakah sanksi yang diterima oleh ketua KPU dan enam anggota lainnya akan memengaruhi status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, ketua DKPP, Heddy Lugito akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diterima oleh ketua KPU dan enam anggota lainnya tersebut tidak akan memengaruhi dan tidak akan membatalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Baca Juga: 20 Twibbon Isra Miraj 2024, Desain Terbaru Langsung Pakai dan Gratis di Sini

Pasalnya, sanksi yang diberikan oleh DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya itu murni hanya soal kode etik.

“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” katanya sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Di sisi lain, Mahfud MD ikut buka suara terkait putusan DKPP terhadap ketua KPU dan enam anggotanya. Sejalan dengan ketua DKPP, Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan yang dibuat oleh DKPP tidak akan memengaruhi putusan KPU soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Peringatan Isra Mi'raj 2024 Cocok Dipasang di Media Sosial Rame-rame

Menurutnya, keputusan KPU untuk menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sudah sesuai prosedur.

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan bahwa putusan DKPP itu hanya untuk mengadili anggota KPU secara pribadi bukan untuk mengadili keputusan yang sudah dibuat KPU.

“Secara hukum, secara umum, prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan memengaruhi prosedur yang sudah dibentuk,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Februari 2024 akan Cair Minggu Ini? Cek Status di kjp.jakarta.go.id dan Penyebab Belum Cair

“DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU nya, yang produknya itu tidak dimasalahkan. Ini yang pribadi, Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah,” lanjutnya.

Dengan adanya masalah ini, Mahfud MD mengingatkan agar KPU mulai berhati-hati agar tidak lagi melakukan pelanggaran.

“Oleh sebab itu, KPU harus hati-hati mulai sekarang,” ujarnya.

Karena terbukti melanggar kode etik, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara keenam anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah