PR DEPOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari divonis melanggar kode etik pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, pelanggaran kode etik Ketua KPU tersebut tidak memengaruhi status pencalonan Gibran sebagai cawapres. Pasalnya, vonis tersebut murni soal kode etik.
"Tidak ada kaitannya dengan pencalonan karenai murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 5 Februari 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
Baca Juga: Isra Miraj 2024 Jatuh pada Tanggal Berapa dan Apakah Termasuk Hari Libur? Simak Penjelasannya
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa vonis DKPP terhadap Ketua KPU tidak bersifat akumulatif sehingga berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.
"Tak ada putusan akumulatif dari DKPP, jadi perkaranya beda dengan sebelumnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Heddy Lugito.