Serangan Siber Terhadap KPU RI: Ancaman DoS dan Langkah Perlindungan dalam Pemilu 2024

- 15 Februari 2024, 13:24 WIB
Serangan Siber Terhadap KPU RI
Serangan Siber Terhadap KPU RI /Pexels/Tima Miroshnichenko/

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menjadi target serangan Denial of Service (DoS) dalam jumlah yang sangat besar, mencapai ratusan juta serangan. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan ancaman yang sangat serius terhadap situs web KPU.

DoS adalah aksi yang mengalirkan lalu lintas jaringan yang sangat tinggi ke aplikasi, server, atau situs web, dengan tujuan membuat server tidak mampu menangani koneksi dari pengguna lain karena jumlah lalu lintas yang berlebihan.

Betty menegaskan bahwa hampir semua situs yang dimiliki oleh KPU telah diserang, terutama situs web utama KPU yaitu kpu.go.id.

Baca Juga: Bansos Cair Lagi via Transfer Bank dan Kantor Pos, Ini Cara Daftar jadi KPM di Tanpa Aplikasi

Dia juga menjelaskan bahwa situs tersebut mengandung informasi dan data terkait Pemilu 2024, sementara hasil pemilu dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id. Untuk mengatasi situasi ini, Satgas Keamanan Siber KPU segera mengambil tindakan.

Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap mencapai 204.807.222 orang. Ada 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang ikut serta dalam Pemilu 2024.

Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersaing dalam pemilu ini, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga: Soal Hasil Quick Count Prabowo-Gibran Ridwan Kamil Singgung Silent Majority, Apa Artinya?

Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran data di KPU. Hasil penyelidikan dan forensik digital tahap awal telah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan KPU RI. Laporan tersebut berisi analisis dan forensik digital dari aplikasi dan server untuk menemukan penyebab dugaan insiden tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x