Resmi Daftar PHPU Pilpres 2024 ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Minta Paslon Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

- 24 Maret 2024, 05:00 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan ada 'monster' kekuasaan yang membuat kubunya sulit mendapatkan saksi untuk menggugat hasil Pemilu 2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan ada 'monster' kekuasaan yang membuat kubunya sulit mendapatkan saksi untuk menggugat hasil Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

Dalam perkara yang diajukan, permohonan tercatat dengan atas nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.

Kata Todung, dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN Ganjar-Mahfid cukup tebal, yakni berisi sebanyak 151 halaman.

Tambah dia menjelaskan, akan tetapi permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.

Baca Juga: Lirik Lagu His Car Isn't Yours - Wendy Red Velvet dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi," jelas dia dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Sabtu, 23 Maret 2024.

Diketahui bahwa Todung datang ke Gedung MK pada pukul 16.30 WIB dengan diikuti empat kotak dokumen pelaporan PHPU.

Selanjutnya pemeriksaan dokumen yang diajukan ke MK berlangsung kurang lebih satu jam setengah atau sembilan puluh menit, yaitu hingga pukul 18.00 WIB.

Todung ditemani oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPM Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah