PR DEPOK - Dalam dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Tim Pembela Prabowo-Gibran siap untuk menjadi pihak terkait dan dengan resmi mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ada 45 orang dalam pihaknya yang telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK.
Yusril pun menjelaskan, dua perkara tersebut adalah permohonan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dari pasangan calon nomor urut satu dan tim hukum Ganjar-Mahfud dari paslon nomor urut tiga.
"Oleh karena ada dua pemohon, maka kami mohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut," kata Yusril, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Selasa, 26 Maret 2024.
Baca Juga: Tanggal dan Lokasi Penukaran Uang Tunai di Kas Bank Keliling
Diketahui bahwa Yusril dan timnya sudah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas yang diminta oleh MK, seperti surat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu tanda anggota advokat.
Mantan Menteri Sekretaris RI ke-14 itu pun menyampaikan, semua surat yang diminta oleh MK sudah lengkap dan tidak ada yang kurang.
"Begitu juga surat kuasa sudah ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sudah sah dan juga sudah ditandatangani oleh seluruh penerima kuasa," tambah dia menuturkan.
Baca Juga: Lirik Lagu icantfeelanything oleh NCT DREAM: I Might’ve Been Afraid to be Brave