Tim Pembela Prabowo-Gibran Yakin Bisa Menjawab dan Menangkis PHPU Pilpres, Berkas-berkas Sudah Diserahkan

- 26 Maret 2024, 14:10 WIB
Pihak dari tim pembela Prabowo-Gibran menyebut yakin bisa menjadwab dan menangkis PHPU Pilpres di MK.
Pihak dari tim pembela Prabowo-Gibran menyebut yakin bisa menjadwab dan menangkis PHPU Pilpres di MK. /ANTARA/Mario Sofia Nasution/

Kata dia, berkas yang diserahkan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK serta sudah dicatat dalam proses registrasi.

Proses selanjutnya yang akan mereka lakukan adalah mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon tersebut.

"Jawaban itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang," tutur mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ke-22 itu.

Baca Juga: 5 Tempat Makan All You Can Eat di Cirebon, Harga Terjangkau Mulai Rp59.000 Worth It Buat Bukber!

"Dan pada tanggal 28, sesuai dengan jadwal dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, kami diberikan kesempatan untuk membacakan jawaban terhadap permohonan yang diajukan kedua pemohon," lanjutnya.

Dia pun meyakini bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, tim hukum Prabowo-Gibran dengan jumlah 45 orang itu telah ditunjuk langsung atau resmi oleh calon presiden dan calon wakil presiden bernomor urut 02.

Baca Juga: 5 Nasi Padang Rating Tinggi Murah di Bekasi, Harga Rp 20 Ribuan!

Diketahui jika mereka mulai berdatangan di Gedung MK pada Senin, 25 Maret 2024 sejak pukul 20.30 WIB. Anggota yang hadir di antaranya Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra, Wakil ketua Otto Hasibuan, Wakil ketua Fahri Bachmid, Pengacara Hotman Paris Hutapea, Pengacara OC Kaligis, dan lain-lain.

Mereka datang ke MK setelah menghadiri buka bersama dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersama calon presiden terpilih Prabowo Subianto di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin, 26 Maret 2024.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah