Tim Pembela Prabowo-Gibran Yakin Bisa Menjawab dan Menangkis PHPU Pilpres, Berkas-berkas Sudah Diserahkan

- 26 Maret 2024, 14:10 WIB
Pihak dari tim pembela Prabowo-Gibran menyebut yakin bisa menjadwab dan menangkis PHPU Pilpres di MK.
Pihak dari tim pembela Prabowo-Gibran menyebut yakin bisa menjadwab dan menangkis PHPU Pilpres di MK. /ANTARA/Mario Sofia Nasution/

PR DEPOK - Dalam dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Tim Pembela Prabowo-Gibran siap untuk menjadi pihak terkait dan dengan resmi mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ada 45 orang dalam pihaknya yang telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK.

Yusril pun menjelaskan, dua perkara tersebut adalah permohonan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dari pasangan calon nomor urut satu dan tim hukum Ganjar-Mahfud dari paslon nomor urut tiga.

"Oleh karena ada dua pemohon, maka kami mohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut," kata Yusril, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga: Tanggal dan Lokasi Penukaran Uang Tunai di Kas Bank Keliling

Diketahui bahwa Yusril dan timnya sudah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas yang diminta oleh MK, seperti surat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu tanda anggota advokat.

Mantan Menteri Sekretaris RI ke-14 itu pun menyampaikan, semua surat yang diminta oleh MK sudah lengkap dan tidak ada yang kurang.

"Begitu juga surat kuasa sudah ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sudah sah dan juga sudah ditandatangani oleh seluruh penerima kuasa," tambah dia menuturkan.

Baca Juga: Lirik Lagu icantfeelanything oleh NCT DREAM: I Might’ve Been Afraid to be Brave

Kata dia, berkas yang diserahkan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK serta sudah dicatat dalam proses registrasi.

Proses selanjutnya yang akan mereka lakukan adalah mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon tersebut.

"Jawaban itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang," tutur mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ke-22 itu.

Baca Juga: 5 Tempat Makan All You Can Eat di Cirebon, Harga Terjangkau Mulai Rp59.000 Worth It Buat Bukber!

"Dan pada tanggal 28, sesuai dengan jadwal dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, kami diberikan kesempatan untuk membacakan jawaban terhadap permohonan yang diajukan kedua pemohon," lanjutnya.

Dia pun meyakini bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, tim hukum Prabowo-Gibran dengan jumlah 45 orang itu telah ditunjuk langsung atau resmi oleh calon presiden dan calon wakil presiden bernomor urut 02.

Baca Juga: 5 Nasi Padang Rating Tinggi Murah di Bekasi, Harga Rp 20 Ribuan!

Diketahui jika mereka mulai berdatangan di Gedung MK pada Senin, 25 Maret 2024 sejak pukul 20.30 WIB. Anggota yang hadir di antaranya Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra, Wakil ketua Otto Hasibuan, Wakil ketua Fahri Bachmid, Pengacara Hotman Paris Hutapea, Pengacara OC Kaligis, dan lain-lain.

Mereka datang ke MK setelah menghadiri buka bersama dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersama calon presiden terpilih Prabowo Subianto di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin, 26 Maret 2024.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah