Ini Alasan MK Panggil 4 Menteri dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

- 2 April 2024, 10:10 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan akan memanggil keempat Menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan proses pemanggilan empat Menteri tersebut bukan berdasarkan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud, melainkan atas sikap Hakim sendiri yang mengkategorikan penting untuk didengar keterangannya.

“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat, akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil Rapat yang mulia para hakim tadi pagi,” kata Suhartoyo di Gedung MK di Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan keempat Menteri tersebut berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim.

Baca Juga: Login ke pip.kemdikbud.go.id 2024 untuk Cek KIP SD-SMK

Menteri yang akan dipanggil diantaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain memanggil keempat Menteri dari Kabinet Indonesia Maju, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk didengarkan keterangannya.

Suhartoyo menegaskan kembali bahwa proses pemanggilan keempat Menteri tersebut bukan bentuk keberpihakan kepada salah satu pihak.

“Karena berdasarkan diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya yang interpretes itu kemudian nunasanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak,” sambungnya.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Sate Rating Tinggi Terfavorit di Bekasi, Nomor 1 Ramai Pembeli!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x