Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan, MK hanya berwenang mengadili keberatan terhadap hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Selain penghitungan suara adalah bukan kompetensi MK,” kata Abdul.
Adapun perkara TSM merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Abdul lantas mengutip Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang berbunyi demikian:
Baca Juga: Cara Terbaru Cek Penerima KLJ Tahap 2 2024 Online Lewat HP
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.
Menurut Abdul, lebih lanjut, frasa hanya terhadap hasil penghitungan suara bermakna pembatasan kewenangan MK dalam mengadili sengketa pilpres.
Tak hanya itu, ada juga dalil bahwasannya ketentuan hukum tetap dilakukan sesuai susunan kalimatnya.
“Jadi, tak ada peluang memperluas atau menafsirkan kewenangan MK secara lain. Artinya, tak boleh ada rechtsvinding atau penemuan hukum,” tuturnya.***